Pembobol Kartu Kredit di Jakarta Ditangkap, Modusnya Ngaku Pegawai Bank

Posted by : detikpos June 11, 2024 Category : Opini

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka komplotan penipu yang membobol kartu kredit korban. Para tersangka ini memanfaatkan kode one time password (OTP) untuk menguras kartu kredit korbannya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan kelompok ini merupakan mafia perbankan. Para tersangka yakni YA (24), AS (25), R (24), EA (21), SBR (21), H (57) dan DA (21) menguras rekening untuk digunakan berbelanja di online shop.

“Modus kelompok Yopi Altobeli (YA) ini adalah melakukan transaksi belanja online, dengan menggunakan kartu kredit korban, ini diperoleh dengan membeli website di internet,” kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Nana mengatakan para tersangka ini menguras kartu kredit korban dengan menggunakan kode OTP yang didapat dari korban. Para pelaku mendapatkan kode OTP dari korban dengan mengaku sebagai petugas bank.

“Dengan cara mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan belanja online yang dilakukan korban. Yang bersangkutan mengaku petugas bank, dia menelpon sasaran atau si korban,” ucap Nana.

Saat ditelepon ini para tersangka meminta nomor OTP korban dengan alasan untuk membatalkan pembelian online fiktif korban. Para korban, lanjut Nana, bisa percaya lantaran tersangka mengatasnamakan petugas bank.

“Biasa korban percaya pada orang menelpon karena anggap orang tersebut petugas bank, ini kemudian dia dengan dapatkan kode OTP ini dia dapat menguras kartu kredit sasaran yang sudah dipersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut para tersangka mendapatkan data korban melalui sistem layanan informasi keuangan. Dari data tersebut, para tersangka, menghubungi dan mendapatkan nomor OTP korban.

“Password masuknya ke pemilik asli di HP-nya (tersangka), yang bersangkutan kemudian mengaku sebagai orang bank, dia kan sudah dapat data dsri SLIK OJK, itu dia bisa ubah jadi itu masuk ke korban,” sebut Yusri.

Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada para pelaku. Salah satu pelaku inisial YA terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan anggota saat hendak ditangkap.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 30 juncto pasal 46 atau pasal 35 juncto pasal 51 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan RI nomor 11 tahun 2008. Mereka terancam 8 tahun penjara.

RELATED POSTS