KULON PROGO. Petugas gabungan menutup sebuah kegiatan menambang pasir di Sungai Progo, wilayah Pedukuhan Pulo, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas menyita pipa penyaring berupa bronjong dan pipa paralon merk Rucika. Polisi memanggil S, pemilik usaha penambangan itu, untuk diperiksa. “Polisi sudah mengamankan barang bukti dengan surat tanda terima dari saudara S,” kata Kasi Humas Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Selasa (18/7/2023).
Penyidik pembantu dari BBWSO dan BP3ESDM DIY terjun ke Sungai Progo untuk menertibkan kegiatan penambangan pasir. Polisi juga diterjunkan bersama penyidik pembantu itu, Senin (17/7/2023) pukul 13.00 WIB. Lokasi yang didatangi merupakan aktivitas penambangan kelompok Rukun I, para penambang Pulo. Petugas memiliki salinan copy tentang persetujuan izin pertambangan rakyat mineral bukan logam dan batuan komoditas pasir.
Surat persetujuan izin itu atas nama S dan diterbitkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada tahun 2020. Dari olah tempat penambangan dipastikan titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai titik koordinatnya. “Saat petugas datang sedang tidak ada aktivitas di lokasi,” kata Novi.
Petugas menutup aktivitas itu dan mengamankan sejumlah barang bukti dari sana. Petugas menyita pipa penyaring berupa bronjong dan pipa paralon merk Rucika. Serah terima barang bukti atas nama S dari Rukun I. Polisi berniat memeriksa mereka yang terlibat dalam penambangan liar itu. “Satreskrim Polres Kulon Progo akan memanggil pengelola sesuai tercantum di surat perizinan untuk dimintai keterangan,” kata Novi via pesan.