Artis Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, karena merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman bahwa foto pribadinya akan disebar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricis melapor pada 7 Juni 2024 lalu.
“Saudari RR menerima ancaman dari media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan terlapor ini sebesar Rp 300 juta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Terlapor juga mengirimkan nomor rekening atas nama Jeki, agar Ricis mengirimkan uang yang diminta. Kini, kasus tersebut tengah ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.