Oleh: Daniel Christopher Santoso | PPTI 16 | 2602189865 |
Manusia adalah makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-harinya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, manusia tidak dapat hidup bersama tanpa adanya kesepakatan. Melalui konsep pergaulan yang disebut “negara”, manusia akhirnya membentuk sejumlah kesepakatan yang disebut sebagai hukum. Hukum menjadi aturan yang berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang ada. Hukum juga menjadi suatu aturan yang membatasi hak dan kewajiban warga negara, cara bekerja alat-alat negara dan hal-hal lainnya yang bersifat mengikat dan memaksa. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan setiap individu yang tunduk padanya.
Negara Hukum adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa kekuasaan negara dibatasi dan diatur oleh hukum. Ciri-ciri negara hukum menurut Julius Stahl adalah adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara. Tujuan penerapan negara hukum adalah untuk menentang absolutisme. Oleh karena itu, penerapan negara hukum melahirkan konsep trias politica, yaitu pembagian kekuasaan menjadi lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif. Pembagian kekuasaan membuat pemerintah berada di bawah pengawasan lembaga lain secara hukum. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan perubahan hukum secara sepihak dapat berkurang.
Sejak masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah menetapkan prinsip-prinsip negara hukum dalam konstitusinya. Indonesia menerima poin-poin Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai rekomenasi dalam membuat undang-undangnya, melakukan pembagian kekuasaan trias politica, melakukan pemerintahan yang berdasar pada UUD 1945 dan memiliki lembaga peradilan khusus yang bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa administratif antara warga negara atau badan hukum dengan pemerintah atau lembaga negara. Selain itu, ciri Indonesia sebagai negara hukum adalah sebagai berikut. Adanya supremasi hukum yang membuat hukum memiliki posisi tertinggi dalam tata aturan negara, melandasi seluruh kebijakan negara. Kesetaraan dihadapan hukum, yaitu hukum tetap berlaku sama pada siapapun tanpa memandang latar belakang ekonomi, maupun sosial seseorang. Pemrosesan hukum yang adil, yang artinya setiap tindakan hukum yang diambil didasari oleh tujuan untuk memperoleh keadilan.
Meskipun demikian, penerapan konsep negara hukum di Indonesia tentu saja tidak semudah itu. Sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia adalah kurangnya konsistensi penegakan hukum, tindak korupsi dan ketidak setaraan akses terhadap keadilan. Kurangnya konsistensi penegakan hukum diindonesia disebabkan oleh adanya pengaruh dari jabatan atau pengaruh sosial yang dimiliki seseorang terhadap orang-orang yang menangani suatu kasus. Kemudian adanya tindak korupsi juga membuat keadilan menjadi suatu hal yang dapat diperjual-belikan karena keberpihakan apparat hukum dipengaruhi oleh uang yang diterima mereka. Ketidak setaraan akses terhadap keadilan juga menjadi salah satu tantangan penerapan konsep negara hukum. Banyaknya orang yang tidak mendapat akses terhadap keadilan bisa juga disebabkan kebutaan mereka terhadap hukum, membuat mereka mudah dicurangi serta tidak dapat membantu orang lain yang sedang dicurangi secara hukum.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, kita perlu memberdayakan lembaga peradilan, melakukan reformasi hukum, melakukan pencegahan korupsi dan memberikan pendidikan hukum pada masyarakat luas. Pemberdayaan lembaga peradilan dapat dilakukan dengan meningkatkan impedensi dan kapasitas lembaga peradilan melalui pengurangan pengaruh lembaga eksekutif dan legislatif pada lembaga peradilan. Reformasi hukum dilakukan supaya hukum dapat menyesuaikan perkembangan zaman untuk memastikan kejelasan dan keadilan hukum itu sendiri. Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penanaman moral yang benar pada generasi penerus, serta memperberat hukum yang berlaku. Pemberian pendidikan hukum pada masyarakat luas adalah hal yang krusial karena memang benar kenyataannya bahwa banyak masyarakat di luar sana yang dicurangi secara hukum tanpa mereka ketahui. Membuat masyarakat luas mengetahui kebenaran hukum yang tepat membuat pelaku-pelaku kecurangan hukum memiliki ruang gerak yang lebih minim.
Indonesia sebagai negara hukum menghadapi pasti berbagai tantangan, namun komitmen untuk menjadikan hukum sebagai dasar utama pemerintahan harus tetap kuat. Komitmen tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah saja, warga negara saja atau bahkan lembaga-lembaga hukum saja. Pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga hukum harus bersatu supaya Indonesia dapat terus memperkuat fondasi negara hukumnya, menciptakan masyarakat yang adil, dan memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara dihormati dan dilindungi.
Referensi :
Tim Character Building Development Center Universitas Bina Nusantara Jakarta. (). Character Building: Kewarganegaraan (CHAR6014).