Kabupaten Tangerang Detik Post news– Setelah adanya pemberitaan terkait diduga adanya Gudang Miras jenis Ciu di wilayah hukum Polsek Balaraja di Media Online Aparat Penegak Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang didampingi Jajaran Pemerintahan Desa Gembong Kecamatan Balaraja, melakukan sidak Rumah kosong diduga tempat penyimpanan Miras jenis Ciu . Selasa (25/06/24)
Hasil pantauan awak media dilokasi Rumah kosong yang berlokasi di kp.ampel rt 06/01 Desa Gembong,Kecamatan Balaraja, yang diduga tempat penyimpanan Minuman Keras (MIRAS) tanpa izin jenis CIU, aparat Kepolisian serta perwakilan stap Desa Gembong hanya datang di lokasi sampai depan pintu pagar rumah kosong tidak masuk kedalam nya karena pagar rumah terkunci gembok.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 minuman beralkohol merupakan produk yang di batasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tenang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Menurut informasi yang didapat awak media, perwakilan stap Desa Gembong sekitar jam 9 pagi sudah masuk kedalam rumah kosong yang diduga tempat penyimpanan Miras jenis Ciu namun tidak menemukan apa – apa, dan diduga Informasi sudah bocor duluan. Pemilik rumah kosong tersebut bernama, Anggiat Sihombing beralamat di Perum Telaga Bumi Asri, blok B no 15 , Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
Selama pemberitaan ini diterbitkan pemilik rumah kosong belum terkonfirmasi. ( BG)